faktakalbar

Simpan 11 Klip Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Benua Kayong Terancam Pasal Berlapis UU Narkotika

Penulis: Redaksi Monday, 09 March 2026 📖 2 menit
Simpan 11 Klip Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Benua Kayong Terancam Pasal Berlapis UU Narkotika
Faktakalbar.id, KETAPANG – Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (40) di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sore tersebut terkait dengan pengungkapan kasus narkoba di Ketapang dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,61 gram. Baca Juga: Polres Ketapang Amankan IRT dan Rekan Pria Terkait Peredaran Sabu di Sungai Melayu Rayak Tersangka I diringkus petugas di kediamannya sekitar pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan berarti. Kasi Humas Polres Ketapang, Iptu Niptah Alimudin, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kecurigaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. “Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Niptah dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026). Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita segera memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Setelah memastikan keberadaan barang terlarang, petugas langsung melakukan tindakan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sebanyak 11 kantong klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan secara akurat, total berat barang bukti tersebut mencapai 5,61 gram bruto. Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah perangkat pendukung lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Di hadapan penyidik, tersangka I mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Baca Juga: Gerebek Rumah di Sungai Melayu Rayak, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Ketapang Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan di baliknya. Terkait sanksi hukum dalam kasus narkoba di Ketapang ini, Niptah menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya. Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari langkah cepat kepolisian dalam mendukung kesuksesan program Astacita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkotika secara masif. Polres Ketapang berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap barang haram di wilayah Kalimantan Barat. Menutup keterangannya, Iptu Niptah Alimudin menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ia berharap masyarakat terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi keamanan wilayah bersama. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK