Simpan 30 Paket Sabu, Kakek 67 Tahun di Marau Ketapang Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Satuan Reserse Narkoba
Polres Ketapang
melalui Polsek Marau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang pria lanjut usia (lansia).
Pelaku berinisial S (67) tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya, Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (4/2/2026) pukul 22.30 WIB.
Baca Juga:
Gerebek Kontrakan di Delta Pawan, Polres Ketapang Sita 34,8 Gram Sabu Siap Edar
Penangkapan terhadap Pengedar Sabu di Ketapang yang sudah berusia senja ini bermula dari keresahan warga.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait sebuah rumah di Desa Randai yang disinyalir sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat untuk memastikan transparansi penindakan.
“Dari informasi yang kami terima, petugas Polsek Marau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan perangkat dan warga Desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi rumah serta badan pelaku dimana kami dapati sejumlah barang bukti berupa 30 plastik klip paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,19 gram brutto beserta perangkat lainnya,” papar IPDA Septo dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Dari hasil interogasi sementara, S mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa puluhan paket kristal putih tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku berperan aktif sebagai pengedar di lingkungan tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Miliki Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Pasutri di Ketapang Diciduk Polisi
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.