faktakalbar

Tak Ditahan Polisi, Kasus 3 Pelaku Bullying di Ketapang Diupayakan Selesai via Diversi

Penulis: Redaksi Wednesday, 01 April 2026 📖 2 menit
Tak Ditahan Polisi, Kasus 3 Pelaku Bullying di Ketapang Diupayakan Selesai via Diversi
Faktakalbar.id, KETAPANG - Kepolisian Resor ( Polres) Ketapang secara resmi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap tiga terduga pelaku tindak kekerasan dan perundungan terhadap anak di bawah umur. Insiden kasus perundungan di Ketapang ini diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dan proses hukumnya mulai ditangani kepolisian pada Senin (30/3/2026). Baca Juga: Teror Molotov di SMPN 3 Sungai Raya: Potret Kelam Bullying dan Infiltrasi Ideologi Ekstrem di Sekolah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa langkah untuk tidak menahan ketiga pelaku tersebut bukan berarti kepolisian menghentikan proses hukum. Keputusan tersebut diambil murni karena penyidik kepolisian harus tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Kapolres menegaskan bahwa aparat kepolisian mengacu secara ketat pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat-syarat formil dan materiil yang sangat mengikat sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penahanan terhadap seorang anak. “Penahanan anak harus memenuhi syarat. Dalam kasus ini tidak terpenuhi,” ujarnya, Senin (30/3/2026). Lebih rinci, AKBP Muhammad Harris menguraikan bahwa berdasarkan regulasi SPPA, penahanan hanya dapat diberlakukan bagi anak yang telah berusia minimal 14 tahun ke atas. Syarat mutlak lainnya adalah tindak pidana yang disangkakan kepada anak tersebut harus memiliki ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun atau lebih. Dalam insiden kekerasan di Tumbang Titi ini, ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah ambang batas waktu tersebut. Baca Juga: Tragedi SMAN 72 Jakarta: 5 Langkah Penting Pendampingan Anak Korban Bullying Menurut Psikolog Faktor teknis lainnya yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian adalah belum tersedianya fasilitas ruang tahanan khusus anak di wilayah hukum Polres Ketapang. Pemisahan tahanan anak dan dewasa merupakan mandat undang-undang untuk melindungi hak dan kondisi psikologis anak selama menjalani proses peradilan. Sebagai tindak lanjut penanganan kasus perundungan di Ketapang ini, penyidik kepolisian akan menempuh jalur diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini membuka ruang mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara secara damai antara pihak pelaku dan korban. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK