faktakalbar

Tak Dilengkapi Dokumen, Ribuan Bibit Jeruk Asal Semarang Ditolak Masuk Ketapang

Penulis: Redaksi Monday, 29 December 2025 📖 1 menit
Tak Dilengkapi Dokumen, Ribuan Bibit Jeruk Asal Semarang Ditolak Masuk Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG – Karantina Kalimantan Barat ( Karantina Kalbar ) melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Suka Bangun , Ketapang , kembali menggagalkan upaya pengiriman komoditas pertanian tanpa izin resmi. Sebanyak 1.233 batang bibit jeruk yang didatangkan dari Semarang , Jawa Tengah, ditolak masuk karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina, Senin (23/12). Baca Juga:   Balai Karantina Gagalkan Pengiriman 229 Burung Kacer Ilegal di Pelabuhan Sukabangun Penindakan tegas ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan rutin terhadap muatan KM Dharma Ferry 2 yang baru bersandar. Petugas mencurigai sebuah truk yang mengangkut bibit tanaman. Setelah dilakukan pemeriksaan silang pada sistem pelaporan data, terungkap bahwa ribuan bibit tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan antar area. "Kronologi bermula saat petugas yang tengah melakukan pengawasan rutin menaruh kecurigaan terhadap sebuah truk yang mengangkut bibit jeruk... ditemukan fakta bahwa tidak ada dokumen masuk (sertifikat kesehatan tumbuhan antar area) yang dilaporkan atas pengiriman bibit tersebut," jelas kronologi kejadian. Cegah Hama Penyakit Penanggung Jawab Tempat Pelayanan Pelabuhan Suka Bangun Ketapang, Azizah, menegaskan bahwa penolakan ini merupakan langkah krusial sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Tujuannya adalah mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kelestarian perkebunan jeruk lokal di Ketapang. "Langkah tegas penahanan dan penolakan ini merupakan bentuk integritas Tempat Pelayanan Pelabuhan Suka Bangun Ketapang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," ungkap laporan tersebut. Baca Juga:   Jaga Kedaulatan Hayati, Karantina Entikong Musnahkan 1,5 Ton Daging dan Ratusan Tanaman Ilegal Sepanjang 2025 Azizah menambahkan, kewaspadaan petugas di pintu masuk pelabuhan adalah kunci utama perlindungan hayati. Tanpa jaminan dokumen kesehatan resmi, risiko penyebaran penyakit tanaman sangat tinggi. "Kewaspadaan petugas adalah kunci. Tanpa dokumen resmi, kita tidak bisa menjamin kesehatan bibit tersebut. Oleh karena itu, tindakan karantina wajib dilakukan demi melindungi petani dan kelestarian alam kita," tegas Azizah. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK