Terdakwa WNA China Kasus Pencurian 774 Kg Emas di Ketapang Kabur ke Entikong
Faktakalbar.id, KETAPANG
– Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi terdakwa di
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang
, dilaporkan berhasil melarikan diri hingga ke
Entikong
, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
WNA China Tersangka Pencurian Emas Kabur, PH PT SRM Desak Usut Keterlibatan Pihak Lain
Pelarian ini terjadi tak lama setelah terdakwa mendapatkan penetapan peralihan status dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 Ketapang menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara PN Ketapang, Aditya Candra Faturochman, menjelaskan bahwa perkara ini dilimpahkan ke PN Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pada hari yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah.
“Masuk atau dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Rabu, 4 Februari. Pada hari itu juga ada permohonan dari kuasa hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan. Alasan sebagaimana dalam permohonan yang oleh majelis hakim mempertimbangkan dan menerbitkan tahanan rumah,”
ujar Aditya Candra Faturochman.
Terkait alasan spesifik pemberian status tahanan rumah, pihak PN Ketapang belum dapat memberikan penjelasan mendalam karena hal tersebut merupakan wewenang penuh majelis hakim yang saat ini sedang bertugas di luar kota.
Aditya juga menambahkan bahwa pihaknya belum memonitor secara langsung mengenai upaya pelarian tersebut karena posisi terdakwa berada dalam status tahanan rumah.
Baca Juga:
Simpan 30 Paket Sabu, Kakek 67 Tahun di Marau Ketapang Diringkus Polisi
Aditya menegaskan bahwa koordinasi mengenai pengawasan tahanan biasanya dilakukan oleh penuntut umum.
Meski demikian, pihak PN Ketapang telah mengeluarkan penetapan untuk mengembalikan status penahanan Liu Xiaodong ke Rutan Ketapang setelah adanya laporan upaya melarikan diri melalui Entikong.
Liu Xiaodong sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak, serta pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Berdasarkan catatan hukum, terdakwa sebelumnya juga pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak pengadilan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa pihak yang menjadi penjamin dalam permohonan tahanan rumah tersebut.
Informasi detail mengenai proses hukum selanjutnya akan dikonfirmasikan kembali setelah Ketua PN Ketapang kembali berada di tempat.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.