Pria 29 Tahun di Ketapang Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Seorang pria berinisial ZA (29), warga
Kabupaten Kayong Utara
, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Ketapang
.
Baca Juga:
UPT PSA Kalbar Bantah Tutupi Kasus Dugaan Pencabulan
Penetapan dilakukan pada Senin (21/07/2025) setelah pelaku diamankan sehari sebelumnya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan bahwa ZA diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (20/07/2025) setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
“
Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang, terduga pelaku ZA kita tetapkan sebagai tersangka
,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Senin (21/07/2025) pukul 14.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan pria berinisial ZU yang merupakan ayah korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pelapor.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor segera membuat laporan ke Polres Ketapang.
Dari hasil pemeriksaan, ZA diketahui merupakan abang angkat korban. Pelaku menggunakan modus dengan mengajak korban jalan-jalan, kemudian merayu untuk melakukan perbuatan cabul, dan mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.
Aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali sejak tahun 2022, dan terakhir dilakukan pada 5 Juli 2025 di sebuah rumah kos di Kecamatan Delta Pawan.
“
Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Selain pelaku, beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi juga kami amankan,
” tambah AKP Ryan.
Baca Juga:
Gakkum Tangkap Dua Bos Kayu Ilegal di Ketapang: Dugaan Penggelapan Pajak dan TPPU Menguat, Terancam Hukuman Berat!
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang potensi bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sehingga anak-anak dapat mengerti dan dengan cepat melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib
,” pungkas AKP Ryan.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.