faktakalbar

Tersus PT WHW AR di Sungai Tengar Dipasang Plang Penghentian Operasional

Penulis: Redaksi Friday, 15 May 2026 📖 1 menit
Tersus PT WHW AR di Sungai Tengar Dipasang Plang Penghentian Operasional
Faktakalbar.id, KETAPANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas terminal khusus atau tersus milik PT Whell Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penghentian dilakukan karena fasilitas dermaga tersebut diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan pada Rabu, (13/5/2026). Baca Juga:  Periksa Saksi ESDM, Kejati Kalbar Juga Menyasar Mafia Emas Ilegal Kalbar Petugas memasang plang penghentian sementara di area dermaga sebagai tanda penghentian aktivitas pemanfaatan ruang laut. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menemukan indikasi pelanggaran perizinan pada tiga titik dermaga milik perusahaan tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar ribu meter persegi,” kata Pung melalui akun media sosial resmi PSDKP, Kamis, 14 Mei 2026. Menurut dia, tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen itu merupakan salah satu izin dasar yang diwajibkan dalam kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut. Baca Juga:  Polda Kalbar Sempat Nyatakan Tak Ada Kerugian, Terbukti Gakkum ESDM Naikkan Kasus PT EJM ke Penyidikan Pung menegaskan KKP tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan. Penghentian sementara operasional dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir. KKP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberikan kepastian investasi. (Tim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK