Tingkat Ketergantungan Pusat Capai 88 Persen, Pemkab Ketapang Revisi Aturan Pajak Daerah
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Ketapang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kabupaten Ketapang
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Ketapang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (11/8/2026).
Langkah hukum tersebut diambil menyusul masih tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Catatan lima tahun terakhir menunjukkan pendapatan transfer menyumbang rata-rata 88,52 persen terhadap pendapatan daerah, sedangkan Pendapatan Asli Daerah baru menyumbang 11,48 persen.
Kondisi ketimpangan struktur pendapatan daerah ini mendorong penataan ulang regulasi pajak guna memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menyatakan bahwa perubahan aturan perpajakan daerah ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan publik.
“Pada 2025 tingkat kemampuan keuangan kita berada di angka 17,65 persen dengan predikat kurang. Karena itu, kita ingin memperkuat kemandirian daerah. Potensi yang kita miliki harus dikelola dengan baik,” ujar Alexander.
Penyesuaian aturan pajak dan retribusi ini juga dilakukan untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan perkembangan ekonomi, teknologi, serta peraturan perundang-undangan nasional.
Alexander menekankan bahwa proses penarikan potensi daerah tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat serta iklim investasi lokal agar tidak menambah beban pelaku usaha.
Pengajuan draf aturan baru ini diharapkan mampu mendongkrak PAD sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di daerah.
Berkas Raperda tersebut diserahkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Achmad Sholeh.
Kebijakan ini menjadi modal awal untuk membenahi iklim keuangan serta memacu target kemandirian fiskal Kabupaten Ketapang pada masa mendatang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.