faktakalbar

Tragedi PLTU Sukabangun: Dua Pekerja Tewas Tertimbun Debu, Dugaan Pelanggaran K3 Menguat

Penulis: Redaksi Friday, 23 January 2026 📖 1 menit
Tragedi PLTU Sukabangun: Dua Pekerja Tewas Tertimbun Debu, Dugaan Pelanggaran K3 Menguat
Faktakalbar.id, KETAPANG – Kecelakaan kerja maut kembali mencoreng standar keselamatan industri di Kalimantan Barat. Dua pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kabupaten Ketapang, tewas mengenaskan setelah tertimbun material debu sisa pembakaran batu bara di dalam cerobong asap pada Rabu (21/1/2026) petang. Peristiwa tragis ini bermula saat empat pekerja dari pihak ketiga melakukan pembersihan rutin di area corong blower . Namun, sekitar 30 menit bekerja, pegangan besi yang dilas pada dinding pelat cerobong diduga runtuh mendadak, menyebabkan para pekerja jatuh dari ketinggian sekitar 50 meter dan tertimbun material debu panas dalam volume besar. Selain dua korban jiwa, dua pekerja lainnya berhasil selamat meski sempat tertimbun hingga leher. Baca Juga: Bersihkan Cerobong, Dua Pekerja PLTU Sukabangun Ketapang Tewas Tertimbun Debu Mereka dilarikan ke RSUD dr. Agusdjam Ketapang dalam kondisi kritis namun stabil. Dugaan Kelalaian Prosedur Keselamatan Insiden ini memicu sorotan tajam terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PLTU. Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan kelalaian prosedur dalam insiden tersebut. "Sampai saat ini pihak Polres Ketapang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja tersebut," ujar Harris, dikutip dari detikKalimantan , Kamis (22/1/2026). Penyelidikan awal mengarah pada potensi pelanggaran standar operasional, terutama terkait kelaikan struktur pegangan di dalam cerobong yang menjadi tumpuan pekerja. "Kecelakaan ini diduga karena adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," tambah laporan yang dikutip dari detikKalimantan . Hingga berita ini diturunkan, tim Satreskrim Polres Ketapang masih berada di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Pihak manajemen PLTU maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja diharapkan bertanggung jawab penuh jika terbukti ada unsur kelalaian yang merenggut nyawa para pekerja tersebut. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh sektor industri di Ketapang untuk tidak menawar standar keselamatan demi efisiensi operasional semata. Baca Juga:  Berkas Korupsi PLTU 1 Kalbar Segera Rampung (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK