faktakalbar

Diduga Dirudapaksa Tetangga Lansia Berulang Kali, Anak 13 Tahun di Sandai Lahirkan Bayi

Penulis: Redaksi Monday, 15 December 2025 📖 1 menit
Diduga Dirudapaksa Tetangga Lansia Berulang Kali, Anak 13 Tahun di Sandai Lahirkan Bayi
Faktakalbar.id, KETAPANG – Kasus memilukan menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Sandai , Kabupaten Ketapang . Korban dilaporkan telah melahirkan seorang bayi setelah diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan berulang kali oleh tetangganya sendiri yang sudah lanjut usia (lansia), berumur sekitar 70 tahun. Baca Juga:   Kios BBM di Sandai Ketapang Ludes Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi Kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali dengan modus memanfaatkan kondisi ekonomi korban. Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang tidak memiliki fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sehingga korban kerap menumpang ke rumah terduga pelaku untuk menggunakan toilet. “Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kejahatan ini. Korban masih anak-anak dan kini telah melahirkan,” ujar Jakaria, Jumat (13/12/2025). Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Jakaria memastikan pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polsek Sandai. Ia mendesak kepolisian bertindak cepat melakukan penahanan agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti maupun intervensi dalam proses hukum. “Langkah cepat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya. Baca Juga:   Rompi Oranye Tak Bikin Malu, Bupati Lampung Tengah Justru Lakukan Pelecehan Verbal ke Jurnalis di Gedung KPK Ancaman 15 Tahun Penjara Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang ( LBH-KRIK ), Iga Pebrian Pratama, yang turut melakukan pendampingan, menegaskan bahwa kelahiran bayi tersebut menjadi bukti kuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Iga mendesak aparat menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal. “Ancaman pidana bagi pelaku berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, dengan pemberatan hukuman apabila pelaku memiliki kedekatan atau relasi kuasa terhadap korban,” jelas Iga. Selain penegakan hukum, LBH-KRIK juga meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan atensi khusus berupa perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban yang masih di bawah umur serta bayinya. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK