Tujuh Tersangka Pengeroyokan ODGJ di Kendawangan Ditangkap Polisi
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (
ODGJ
) bernama Riko (20), atau yang dikenal dengan sebutan Tiger, tewas akibat dikeroyok oleh sejumlah orang di Kecamatan Kendawangan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada (22/8/2025) setelah korban dituduh mencuri sepeda motor di area kompleks pasar.
Baca Juga:
Kasus Pengeroyokan ODGJ di Kendawangan, Polisi Tetapkan 7 Warga Sebagai Tersangka
Sebelum kejadian pengeroyokan fatal tersebut, korban sempat diamankan oleh warga. Menurut keterangan saksi, Riko diikat dan menjadi bulan-bulanan amarah warga hingga akhirnya ia tak sadarkan diri.
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kendawangan untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Riko dinyatakan meninggal dunia pada (23/8/2025).
Menanggapi insiden yang memilukan ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisis rekaman video yang beredar luas, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan.
Kapolsek
Kendawangan, AKP Risky Arifianto, mengonfirmasi penetapan para tersangka.
"Mereka sudah diamankan di Mapolres Ketapang," ujar Risky.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19).
Baca Juga:
Jenazah ODGJ yang Ditemukan di Taman Sabang Merah Sanggau Diserahkan ke Dinas Sosial Sintang
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan untuk mengikat korban dan video rekaman yang memperlihatkan adegan pengeroyokan.
AKP Risky juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, besar kemungkinan akan ada tersangka tambahan lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Pidana, yaitu pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.