faktakalbar

UPP Kendawangan Sosialisasi Transisi Layanan Keselamatan Angkutan SDP

Penulis: Redaksi Thursday, 22 January 2026 📖 1 menit
UPP Kendawangan Sosialisasi Transisi Layanan Keselamatan Angkutan SDP
Faktakalbar.id, KETAPANG – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan menindaklanjuti perubahan regulasi nasional terkait keselamatan pelayaran. Langkah ini ditandai dengan memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas transisi layanan keselamatan angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP). Baca Juga: Peringatan Hari Desa Nasional Ketapang, Bupati Tekankan Transparansi Dana Desa dan Target ODF Kegiatan strategis ini digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025. Forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini berlangsung di Terminal Penumpang Kantor UPP Kelas III Kendawangan pada Selasa (20/1/2026). Peralihan Wewenang ke Syahbandar Poin utama dalam kebijakan baru tersebut adalah pengalihan kewenangan layanan keselamatan angkutan SDP. Sebelumnya, layanan ini berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Namun, terhitung efektif mulai 1 Januari 2026, wewenang tersebut beralih ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Syahbandar. Acara FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Akia. Dalam forum tersebut, hadir pula unsur pemerintah daerah, para pelaku usaha pelayaran, serta instansi terkait lainnya. Pertemuan ini menjadi langkah awal penyelarasan persepsi agar tidak terjadi kebingungan di lapangan saat aturan diterapkan. Bahas Teknis dan Masa Transisi Diskusi berjalan dinamis dengan fokus pada pembahasan teknis tahapan dan tata cara permohonan persetujuan kegiatan kapal sungai, danau, dan penyeberangan sesuai ketentuan terbaru. Para peserta menyepakati bahwa masa transisi sangat krusial. Proses peralihan kewenangan diharapkan berjalan secara bertahap dan adaptif agar tetap menjaga kelancaran operasional kapal. Baca Juga: Anggaran Terbatas, Komisi II DPRD Ketapang Minta OPD Tetap Prioritaskan Program Rakyat Kepala UPP Kelas III Kendawangan menegaskan bahwa keberhasilan implementasi aturan baru ini sangat bergantung pada kerja sama lintas sektoral. “Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menyukseskan pelaksanaan IM 3 Tahun 2025,” ujarnya di sela-sela kegiatan. Lebih lanjut, ia berharap dengan dukungan seluruh pihak, standar keselamatan pelayaran di perairan Kendawangan dapat terus ditingkatkan. Hal ini dinilai penting mengingat wilayah Kendawangan terus berkembang sebagai kawasan industri yang sibuk dengan lalu lintas angkutan air. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK