faktakalbar

Wajibkan Ayah Ambil Rapor Lewat Program GEMAR, Surat Edaran Disdik Ketapang Tuai Pro Kontra

Penulis: Redaksi Thursday, 18 December 2025 📖 2 menit
Wajibkan Ayah Ambil Rapor Lewat Program GEMAR, Surat Edaran Disdik Ketapang Tuai Pro Kontra
Faktakalbar.id, KETAPANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan sosok ayah untuk hadir langsung mengambil rapor anak di sekolah. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) ini sontak memicu beragam reaksi dari para orang tua siswa di Kabupaten Ketapang . Baca Juga:   Buntut Penyerangan Prajurit Yonzipur, Tim Mabes TNI Turun Gunung Amankan Belasan WNA China di Ketapang Surat Edaran bernomor 304/DISDIK.B.400.3.8.1/2025 tersebut diterbitkan pada Senin, 15 Desember 2025, dan ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan se-Kabupaten Ketapang. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Dr. Ucup Supriatna, S.Pd., M.Pd., dijelaskan bahwa instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. “Diminta kepada saudara untuk menyukseskan gerakan tersebut dengan cara menerbitkan surat pengambilan rapor yang ditujukan kepada Ayah (orang tua) pada tanggal yang sudah ditetapkan,” bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut. Tujuan utama program ini adalah meningkatkan peran serta dan keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak serta kegiatan pendidikan di sekolah. Baca Juga:   Imigrasi Ketapang Periksa Intensif 15 WNA China Terduga Penyerang Anggota TNI Respons Publik: Dari Kendala Kerja hingga Single Mom Meskipun memiliki tujuan positif untuk mempererat ikatan ayah dan anak, kebijakan ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah orang tua menyuarakan keberatannya di media sosial karena dinilai kurang fleksibel terhadap realitas di lapangan. Beberapa netizen menyoroti kesulitan izin kerja bagi para ayah. "Ayah sibuk mencari nafkah untuk biaya sekolah pak kepala dinas, tolong jangan mempersulit urusan," tulis salah satu komentar warga. Kendala lain datang dari keluarga yang terpisah jarak atau orang tua tunggal ( single parent ). Kondisi ini membuat instruksi tersebut sulit dijalankan oleh sebagian wali murid. "Pinjam bapak orang boleh tidak? Soalnya bapak saya lagi jauh," ujar seorang netizen dengan nada satir. Komentar pilu lainnya datang dari seorang ibu tunggal, "Anak saya bapaknya telah tiada, jadi sayalah yang jadi ibu siaga dan merangkap sebagai ayah," ungkapnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan bagi keluarga dengan kondisi khusus, agar tujuan mulia program GEMAR tidak menjadi beban administratif bagi wali murid. (Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK