faktakalbar

Warga Resah, Aktivitas Sedot Pasir di Sungai Pawan Diduga Ilegal Masih Marak

Penulis: Redaksi Sunday, 11 January 2026 📖 2 menit
Warga Resah, Aktivitas Sedot Pasir di Sungai Pawan Diduga Ilegal Masih Marak
Faktakalbar.id, KETAPANG – Aktivitas penambangan pasir yang marak di aliran Sungai Pawan , Kabupaten Ketapang, menuai keluhan keras dari warga yang bermukim di bantaran sungai. Praktik eksploitasi alam ini terpantau bebas beroperasi di wilayah Desa Negeri Baru, Kelurahan Mulia Kerta , hingga Desa Tanjung Pasar, Sabtu (10/01/2026). Baca Juga:  Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Ketapang Tertibkan Parkir Liar dan Badut Jalanan Tim redaksi yang meninjau langsung ke lokasi melaporkan, aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan hanya dalam jarak beberapa ratus meter dari permukiman penduduk. Setidaknya terdapat tujuh kapal motor yang sedang beroperasi menyedot pasir dari dasar sungai. Kapal-kapal tersebut dilengkapi dengan mesin jenis dompeng hingga mesin fuso. Posisi kapal saat beroperasi terlihat relatif berdekatan satu sama lain. Setelah muatan penuh, kapal-kapal tersebut hilir mudik mengangkut pasir menuju Tempat Penampungan Sementara (TPK) yang berada di pinggiran sungai. Baca Juga:   Pulang Kondangan, Ibu dan Anak di Ketapang Jadi Korban Tabrak Lari Pengeret Minyak Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Ketapang secara tegas menyampaikan keberatan atas aktivitas tersebut. Mereka mendesak agar kegiatan ini dievaluasi dan dihentikan sampai ada kejelasan mengenai legalitas perizinan serta kajian dampak lingkungannya. Salah seorang warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Nurmardi (60), mengungkapkan keresahannya karena aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. “Warga merasa resah karena aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun, kapal yang paling besar, satu ret bisa mengangkut puluhan kubik,” ujarnya. Dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar. Selain perubahan kondisi bantaran sungai, warga mengeluhkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan serta kualitas air sungai yang semakin keruh. Padahal, air Sungai Pawan merupakan sumber vital untuk kebutuhan sehari-hari dan sumber air baku PDAM. Senada dengan Nurmardi, warga lainnya, Jumli (66), mempertanyakan volume pasir yang dikeruk setiap harinya yang dinilai sangat besar, serta kesesuaian izin yang dimiliki pengelola. “Pasir yang dikeruk dari dasar sungai ini perhari bisa mencapai ratusan kubik, kami mempertanyakan izin operasional dan titik lokasi penambangan. Saya harap kegiatan ini tidak lagi dilakukan di wilayah permukiman kami,” tegas Jumli. Di lokasi terpisah, salah seorang pekerja tambang yang ditemui mengaku hanya bertugas sebagai buruh dan menerima upah, tanpa mengetahui detail perizinan. Namun, pekerja tersebut menyebut inisial AR sebagai pihak pengelola atau pemilik usaha. Inisial ini cocok dengan dokumen yang dikantongi redaksi terkait sebuah perusahaan berbentuk CV berinisial LPB. Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas ini. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait serta instansi berwenang dan penegak hukum di Kabupaten Ketapang. (Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK